Breaking News

Hadapi Omicron, Menag Terbitkan SE, Jarak Jemaah Shalat 1 Meter & Tidak Mengedarkan Kotak Amal



Hadapi Omicron, Menag Terbitkan SE, Jarak Jemaah Shalat 1 Meter & Tidak Mengedarkan Kotak Amal


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

.

.

“Edaran ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM,” terang Menag, Senin (07/02).

.

.

Dalam SE itu, Kemenag intruksi kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat untuk ikuti pelaksanaan peribadatan.

.

.

"Mengatur jarak antar jemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," tulis Poin Keenam dalam SE, yang ditandatangani Menag pada 4 Februari 2022, dikeluarkan menyikapi lonjakan varian COVID-19 Omicron yang masih terus terjadi.

.

.

Kemudian, Poin Ketujuh dalam SE terdebut, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

.

.

"Memastikan tak ada kerumunan sebelum & setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah," tulis Poin Kedelapan dalam SE. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung