Cek-cok dengan mantan isteri, seorang bapak inisial "G" (29) warga Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega aniaya dua anak kandungnya sekaligus yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Tak sebatas itu saja, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam.
Akhirnya G ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Sabtu 12 Februari 2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Februari 2022.
Hal ini di ungkap Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.
Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 7/2/2022 sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yang merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang ke rumah pelapor untuk pulangkan kedua anak kandungnya inisial A (8) dan M (7), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada "G", namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G ngamuk dan memukuli kedua anak kandungnya.
"Kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi, "imbuh AKP Eko.
Saat ini terduga pelaku (G) sudah ditangkap, dan ditahan di Rutan Polres Lampung Utara.
"G dapat dijerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat," pungkas Kasatres. (F).
0 Komentar