Breaking News

Terkait Soal Minyak Goreng 14 K/L, Kadis Perindag Tegaskan Jika Ada yang Nimbun, Sanksi Akan Dipidana

 



Terkait Soal Minyak Goreng 14 K/L, Kadis Perindag Tegaskan Jika Ada yang Nimbun, Sanksi Akan Dipidana



Terkait soal minyak goreng yang saat ini, tengah di subsidi Pemerintah, sehingga menjadi harga 14 ribu / liter, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Prov. Lampung Elvira Umihanni sebut bahwasanya bilamana ada yang menimbun dapat dipidanakan.


"Bekerjasama dengan Satgas Pangan, kalau penimbunan itu, Sanksinya Pidana, pidana," kata Kadis Perindag Lampung Elvira, Kamis, (20/1/2022).


Lanjutnya, disaat kondisi seperti ini, dimana saat ini, harga minyak goreng disubsidi Pemerintah, sehingga harganya Rp.14.000 K / Liter dan dari adanya subsidi ini, tidak boleh ada yang menimbun, untuk mendapat keuntungan.


"Disaat Pemerintah memberikan subsidi, terhadap harga minyak goreng, namun ada yang ambil keuntungan pribadi dari ini," ujar Kadis Elvira.


Kadis Elvira menegaskan untuk pelaku yang ketauan menimbun, akan dikenakan sanksi pidana.


"Harus sanksi pidana," tegas ia.


Perlu diketahui, Harga minyak 14 ribu / liter berlaku pada Rabu 19 Januari 2022, sempat terjadi panic buying, dimana posisi ada yang memborong gegara takut adanya kehabisan stok.


Namun saja hal itu sangat tidak dibolehkan, karena kebijakan itu, (satu harga) bakal berlangsung selama 6 (enam) bulan. Kadis Elvira menyebut bahwa di dalam kebijakan satu harga ini, akan berlangsung selama enam bulan. "Kebijakan satu harga ini, selama 6 bulan, walau memang masih ada kekosongan pasar, kita ambil langkah operasi pasar yang bekerjasama dengan produsen," papar Kadis Elvira. (Fm)




0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung