Breaking News

Presiden Jokowi Batalkan Rencana Penghapusan BBM Jenis Premium, Warga: Nah Gini Dong Pak, Merakyat




Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tetapkan aturan mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau premium.


Dengan adanya aturan tersebut, rencana penghapusan BBM jenis premium di tahun 2022 ini resmi dibatalkan yai, nah aturan termuat dalam PP RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Ta 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.


Mengutip Antara, Senin (3/1), berdasarkan beleid, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh Indonesia.


Mencantumkan aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:


Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).


Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.


Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.


Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.


Mendengar adanya kabar berita BBM dengan Jenis premium batal dihapus, warga mengaku merasa senang dan gembira.


"Nah Gini Dong Pak, Merakyat, Jadi Kan warga masih bisa menikmati premium, tentunya jika premium dihapuskan, perlu adanya evaluasi mendalam, karena warga masih butuh BBM yang harga merakyat," kata Ana salah seorang warga di Lampung Selatan, yang infokyai wawancarai, Senin, (3/1/21). (Mp).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung