Breaking News

Modusnya Imingin Korban Dapat Bansos, Komplotan ini Enam Kali Maling HP di Kab Tulang Bawang

 


Modusnya Imingin Korban Dapat Bansos, Komplotan ini Enam Kali Maling HP di Kab Tulang Bawang


Modus imingin korban mendapat bantuan sosial (bansos), pelaku berinisial HI (38), warga Kecam. Meraksa Aji, dan RN (20), warga Kec. Gedung Aji Baru ditangkap.

.

.

Komplotan spesialis pencuri dengan pemberatan itu, yang menyasar ke handphone (HP), diamankan Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Selasa (30/11), sore atau pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Meraksa Aji. 

.

.

Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (2/12/2021), mengatakan tersangka beraksi sebanyak enam kali di Gedung Aji. Namun baru ada tiga korban yang melaporkan ke Mapolsek.

.

.

"Pelaku yang berhasil ditangkap yakni HI (38) dan RN (20)," kata Kapolsek.

.

.

Lanjutnya, ada sejumlah tempat

kejadian perkara (TKP) pertama Sabtu (13/11/2021), pukul 07.00 WIB, di Kampung Kecubung Raya, kedua Jumat (19/11/2021), pada pukul 12.30 WIB, di Kampung Sukarame, dan ketiga Kamis (25/11/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji.

.

.

"Modusnya dengan mengendarai lmotor mendatangi korban ke rumah dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos). Lalu meminta nomor telepon korban. Saat korban lengah pelaku langsung mencuri HP korban yang berada di dalam rumah, lalu kabur," ujar Kapolsek.

.

.

Tambah Kapolsek, perbuatan pelaku ini sangat meresahkan warga, karena berulang kali terjadi dengan modus serupa.

.

.

"Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku HI dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," papar Kapolsek. (Mp).




0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung