Breaking News

Seorang Ayah dan Kakak Tiri di Way Kanan Diamankan, Diduga Cabuli Adik Tirinya Duh, Bejat .!

 



Seorang Ayah dan Kakak Tiri di Way Kanan Diamankan, Diduga Cabuli Adik Tirinya Duh, Bejat .!



Diduga cabuli anak dibawah umur di Kecam. Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan tersangka inisial INS (51) dan JNT (21) warga Kab. Way Kanan, Kamis (25/11).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra sebut kronologis kejadian terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah pelapor di Kecamatan Umpu Semenguk Kab. Way Kanan.


Saat itu, berawal korban Melati (13) bukan nama sebenarnya sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS meminta di pijatin kepada korban.


"Setibanya didalam kamar pelaku dengan posisi pelaku tidur terlentang, korban memijat kaki pelaku lalu seketika pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban," kata IPTU Des Herison.


Selanjutnya pada satu minggu yang lalu di bulan Nopember di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu pelaku JNT yang merupakan anak kandung dari pelaku INS juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.


Kemudian korban menceritakan peristiwa yang telah di alaminya tersebut kepada saksi dan lalu ibu kandung korban atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Way Kanan. 


"Atas perbuatan INS merupakan ayah tiri korban dan JNT sebagai kakak tiri korban untuk di tindak lanjuti," ujarnya.


Kronologis penangkapan TSK terjadi pada Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib,  setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA bersama Tekab 308 lakukan penyelidikan menuju ke lokasi kediaman TSK. 


Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecam. Umpu Semenguk.


Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada ditempat, kemudian sekira jam 21.00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kampung Negeri Batin Kecam. Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.


"Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim.


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) asli UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


"Dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok," tutur Kasat Reskrim. (lan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung