Breaking News

Ngambil besi/baut Jembatan di Lampung Tengah, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

 


Ngambil besi/baut Jembatan di Lampung Tengah, Polisi Sebut Ancaman Hukuman  7 Tahun Penjara



Saat melakukan aksinya Pelaku Pencurian pipa besi jembatan dengan cara membongkar atau membuka baut pengait klem pipa besi Jembatan Way Seputih ditangkap oleh Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH bersama Anggotanya Rabu (03/11/2021) Jam 03:00 WIB.


Menurut Kapolsek Iptu Chandra Dinata, bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu warga bahwa ada Seorang pria yang mengambil baut / pipa/ klem Jembatan Way Seputih Kampung Rama Yana Kec.Seputih Raman Lampung Tengah, Rabu (03/11/2021) Jam 02.30 WIB


Selanjutnya Kapolsek Bersama Anggotanya Langsung Kelokasi dan berhasil menangkap Pelaku D (43) warga di Kecam. Gunung Sugih Lampung Tengah saat melakukan aksinya.


"Cara Pelaku Melakukan Aksinya dengan membawa Kunci Pas nomor 22. Pelaku Sudah membongkar 26 (Dua Puluh Enam) Besi Klem Pengait Pipa Jembatan, 1 (Satu) Batang pipa jembatan dengan panjang 4 Meter, Baut Pengait Klem Pipa Jembatan sebanyak 150 Buah dan Kunci Pas dengan ukuran Nomor 22, yang digunakan untuk membuka baut," katanya.


Iptu Chandra menjelaskan bahwa Pelaku D ini, di bawa ke Polsek Seputih Raman berikut barang buktinya.


"guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku D Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman  7 tahun,"Tegas Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK. (mp)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung