Breaking News

Kerjasama Mencuri, Ponakan dan Paman Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

 


Kerjasama Mencuri, Ponakan dan Paman Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara



Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim dan anggotanya menangkap Pelaku Pencurian di Conter, inisial B, (26) bersama M, keduanya Warga Kab. Lampung  Tengah, Kamis (12/11), sekira jam 03.00 WIB, dirumahnya masing-masing.


Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, setelah Menerima laporan dari Korban Warga di Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, bahwa Di Counter miliknya di Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, Telah disatroni Pelaku, Jum,at (05/11), sekira Jam 12.00 WIB.


Ketika korban sedang masuk kedalam rumah sedangkan yang di conter anaknya akan tetapi tidak lama kemudian ikut masuk kedalam rumah juga ,kemudian Korban kembali lagi ke counter lalu sekira jam 13.00 WIB, korban baru mengetahui bahwa barang-barang dan uang telah hilang setelah ada orang yang hendak menarik uang melalui BRILINK.


"Selanjutnya Korban mencari barang-barang dan uang tersebut tidak di temukan, dan korban Curiga  di perkirakan pelaku masuk melalui pintu belakang  masuk kedalam Conter dan mengambil barang-barang tersebut adapun barang yang hilang berupa 1 buah dompet batik  berisi uang tunai sekira Rp.25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah) , 1 buah dompet coklat berisi , SIM C An. Korban, KTP An.Korban, BPJS An.Korban, berikut 4 korban Lainnya dan 1 buah HP merk OPPO A15 warna hitam Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah),” katanya.


Setelah Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan Kanit dan Personil melakukan Penangkapan dan Penggeledahan dirumah Pelaku B dan M, berhasil disita 1 potong switer warna biru, 1 potong kaos pendek warna abu-abu, 1 potong celana panjang warna coklat, 1 Buah tas warna hijau  dan barang tersebut yang digunakan Pelaku untuk lakukan aksi kejahatannya yang diketahui oleh Saksi.   


Dan dilakukan introgasi terhadap  B dan M yang masih bersaudara. Paman dan Ponakannya akui telah melakukan Pencurian di Counter.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelaku kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Iptu Yudi.  (Mp)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung