Breaking News

Diduga Edarkan Sabu, Warga di Pringsewu Ditangkap, Ia Ngaku Jual Sabu Karna Tak Punya Kerjaan



Diduga Edarkan Sabu, Warga di Pringsewu Ditangkap, Ia Ngaku Jual Sabu Karna Tak Punya Kerjaan



Diduga edarkan narkotika jenis sabu, pria berinisial MAH (27), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Kamis, (4/11/21), malam, diringkus Tim Cobra satnarkoba Polres Pringsewu.


MAH dibekuk, saat hendak betransaksi narkoba dengan petugas polisi yang menyamar jadi pembeli, penangkapan itu, berdasarkan laporan warga & dari hasil penyelidikan arahnya ke MAH, hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.


"Berbekal dari informasi Itu, lalu personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan under cover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis Malam, MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan,"kata Iptu Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Minggu (7/11/21) siang.


Dari tangan tersangka MAH ini, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan.


"Dari tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana," terang Khairul


Dalam pemeriksaan, MAH mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama empat bulan karna tak mempunyai pekerjaan.


Dia mengakui mendapatkan sabu dari seorang rekannya yang berdomisili di wilayah kabupaten Pesawaran.


"Motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika karena motif ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan perlu uang untuk penuhi kebutuhan hidupnya," kata khairul


Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pengembangan polisi.


Mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara" tandasnya (red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung