Breaking News

KTP Gabung Jadi NPWP, Semua Wajib Bayar Pajak?

 



KTP Gabung Jadi NPWP, Semua Wajib Bayar Pajak?


Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) resmi ditambah fungsinya untuk keperluan perpajakan, oleh itu KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.


Melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, KTP bisa menjadi identitas perpajakan gantikan NPWP.


"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,"kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10), melansir detik.com


Meski begitu, kata dia, adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria Wajib Pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku.


"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dolfie mengatakan kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP juga bakal mempermudah pemantauan wajib pajak.


"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," ujarnya.


Kemudahan pemantauan ini terjadi karena semua masyarakat yang memiliki KTP akan otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab, saat ini tidak semua yang memiliki KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.


"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," kata Dolfie. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung