Breaking News

Kepergok Simpan Sabu di dalam Panci Belakang Rumah, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap

Kepergok simpan sabu di dalam panci belakang rumah, seorang pria berinisial Wan (29) warga di Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng di rumahnya, Rabu (20/10/2021) sekira jam 13.00 WIB.
.
.
Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, mengatakan bahwa Pelaku Wan ditangkap Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di Kampung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
.
.
"Selanjutnya, polisi melakukan Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Ipda Andri Novrialdi, S.Tr.K, untuk memastikan informasi tersebut dan pengedarnya dimulai jam 11.00 Wib," kata Kasat.
.
.
Setelah Bahan keterangan sudah di dapat, kata Kasat, Ipda Andri Novrialdi bersama Anggotanya langsung merinsek kerumah Wan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling rumah Wan dengan teliti dan membuahkan hasil tersimpan dipanci belakang rumah 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) bendel plastik klip bening didalam 1 (satu) buah dompet warna merah.
.
.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, "Pelaku Wan berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,  untuk melakukan pengembangan kasus ini," ujar Kasat.
.
.
Sambung Kasat, "Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara,". (Mp)


 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung