Breaking News

KAI Menyebut Anak Dibawah 12 Tahun Naik Kereta, Tidak Perlu Kartu Vaksin, Namun Syaratnya?

 


KAI Menyebut Anak Dibawah 12 Tahun Naik Kereta, Tidak Perlu Kartu Vaksin, Namun Syaratnya?



Simak yai! Bagi pengguna jasa kereta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali perbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api, berlaku mulai 22 Oktober 2021.


Aturan itu, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.


"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat, (22/10).


Jaka mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.


Terkait apa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api, lanjut kata Jaka, Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.


"Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin," ujar Jaka.


Namun saja syarat tes Covid-19 sepertu RT PCR/Rapid Antigen, Jaka menyebut masih berlaku.


"Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," papar Jaka. (ian).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung