Breaking News

Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang Statusnya Masuk PPKM Level 2


Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang Statusnya Masuk PPKM Level 2



Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang saat ini, statusnya masuk ke dalam PPKM Level 2 (dua), hal itu tercantum di dalam intruksi menteri dalam negeri No.41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.


Dalam Inmendagri No 41 Tahun 2021 itu, yang ditandatangi oleh Menteri Dalam Negeri Mendagri MUHAMMAD TITO KARNAVIAN yang dikeluarkan di Jakartapada tanggal 6 September 2021.


"Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang Barat & Tulang Bawang ," tulis isi Inmendagri No 41 Tahun 2021, yang infokyai lihat, Selasa, (7/9/21), yang masuk di dalam daftar daerah PPKM Level 2.


Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan,sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021. (Mp).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung