Breaking News

Bawa Beo, Elang, Kapas Tembak dan Simpanse Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap KSKP Bakauheni


 Bawa Beo, Elang, Kapas Tembak dan Simpanse Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap KSKP Bakauheni



Membawa satwa atau hewan liar berupa 3 (tiga) ekor burung beo, 3 (tiga) ekor burung elang, 2 (dua) ekor simpanse / siamang dan 1(satu) ekor burung kapas tembak tanpa dokumen yang sah, KSKP Bakauheni mengamankan dua orang tersangka.


"Tanpa membawa dokumen yang lengkap, maka kita amankan dua orang yang mengangkut yakni DR dan SR, sekira pukul 19.00 Wib di area pintu masuk pelabuhan pada Selasa, (14/9/21)," tutur Kepala KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan AKP Ridho Rafika, Kamis, (16/9/21).


Di Areal Pintu Masuk Pelabuhan, Lanjut kata AKP Ridho, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus Lorena dengan nopol B 7066 SU stelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam bus bagian belakang ditemukan 5 (lima) buah paket kardus warna coklat yang berisikan satwa liar/hewan yang dilindungi.


"Selanjutnya sopir dan kondektur berikut barang buktinya berupa satwa liar dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik /sidik lebih lanjut," ujarnya.


Atas perbuatan tersebut, kata AKP Ridho dijerat pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan.


"3 (tiga) ekor burung beo, 3 (tiga) ekor burung elang, 2 (dua) ekor simpanse/siamang dan 1(satu) ekor burung kapas tembak," kata AKP Ridho. (ian).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung