Membawa satwa atau hewan liar berupa 3 (tiga) ekor burung beo, 3 (tiga) ekor burung elang, 2 (dua) ekor simpanse / siamang dan 1(satu) ekor burung kapas tembak tanpa dokumen yang sah, KSKP Bakauheni mengamankan dua orang tersangka.
.
.
"Tanpa membawa dokumen yang lengkap, maka kita amankan dua orang yang mengangkut yakni DR dan SR, sekira pukul 19.00 Wib di area pintu masuk pelabuhan pada Selasa, (14/9/21)," tutur Kepala KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan AKP Ridho Rafika, Kamis, (16/9/21).
.
.
Di Areal Pintu Masuk Pelabuhan, Lanjut kata AKP Ridho, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus Lorena dengan nopol B 7066 SU stelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam bus bagian belakang ditemukan 5 (lima) buah paket kardus warna coklat yang berisikan satwa liar/hewan yang dilindungi.
.
.
"Selanjutnya sopir dan kondektur berikut barang buktinya berupa satwa liar dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik /sidik lebih lanjut," ujarnya.
.
.
Atas perbuatan tersebut, kata AKP Ridho dijerat pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan.
.
.
"3 (tiga) ekor burung beo, 3 (tiga) ekor burung elang, 2 (dua) ekor simpanse/siamang dan 1(satu) ekor burung kapas tembak," kata AKP Ridho. (ian).
0 Komentar