Breaking News

Antisipasi Covid-19, Masuk dan Keluar Kantor Polisi Wajib Scan QR Peduli Lindungi Lhoo, Catat!

 



Antisipasi Covid-19, Masuk dan Keluar Kantor Polisi Wajib Scan QR Peduli Lindungi Lhoo, Catat!



Sebagai upaya melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, Polres Tanggamus wajibkan seluruh personel dan masyarakat yang memasuki Mapolres untuk lakukan registrasi melalui scan QR Code aplikasi peduli lindungi. 


Kewajiban pertama melakukan scan QR code adalah seluruh personel yang memasuki Polres Tanggamus, lalu masyarakat atau tamu yang akan masuk dan selanjutnya juga wajib melakukan scan QR saat keluar Mapolres. 


Hal itu sesuai, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19. Kemudian, hasil kegiatan vaksinasi dan menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya serta langkah penanganan pandemi Covid-19. 


Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK saat memimpin apel pagi jam pimpinan di lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (27/9/21). 


"Agar seluruh personel Polri menginstal aplikasi pedulilindungi. Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama," tegas AKBP Satya Widhy Widharyadi. 


Hal tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung. "Kami himbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," ujarnya. 


Sambungnya, bahwa aplikasi peduli lindungi khususnya memasuki Mako Polres Tanggamus dan ini kedepan bukan hanya Polri saja karena dimanapun akan dicek di setiap masuk gunakan barcode karena semua data yang dimiliki ada pada aplikasi tersebut.  (Fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung