Breaking News

Modus Mau Bayar Utang, Pria di Way Kanan Malah Dipukul Oleh yang Mau Bayar Utang, Waduhh!




Modus Mau Bayar Utang, Pria di Way Kanan Malah Dipukul Oleh yang Mau Bayar Utang, Waduhh!



Modusnya mau bayar hutangnya senilai Rp. 400. ribu rupiah-, dan mengajak bertemu di gapura arah Kasui, tersangka inisial E domilisi Kabupaten Oku Selatan, eh malah pukul hingga curi motor korban.


Atas perbuatannya, Tekab 308 Polres Way Kanan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Riski Aulia berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kecamatan Kasui, Way Kanan. Kamis (19/8/2021).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra sebut kronologis kejadian curas terjadi pada Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 12.00 Wib.


"Modus mau bayar hutang dan mengajak bertemu, tanpa curiga korban dengan mengendarai sepeda motor Honda supra fit warna hijau dari Desa Buay Pemaca menuju tempat yang sudah dijanjikan," katanya.


Lanjutnya, Namun nasib malang dialami korban, setiba di lokasi berniat mengambil hutang dari pelaku, malah pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo trondol langsung memukul kepala bagian belakang korban.


"Pelaku memukul menggunakan kayu panjang sekitar 1 meter, yang mengakibatkan korban luka pada kepala bagian belakang.  Setelah korban terjatuh, mereka kabur ke daerah berbeda  dengan menggasak sepeda motor, Hp dan uang tunai Rp. 2 Juta rupiah milik korban," ujarnya.


Atas insiden itu, polisi langsung gerak cepat untuk mengungkap kasus ini,  rupanya diketahui, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, TSK E sedang berada di  Kabupaten Oku Provinsi Sumsel.


Petugas berangkat menuju ke lokasi dan berhasil meringkus TSK, namun pada saat hendak di bawa ke Mako Polres Way Kanan pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga pelaku di berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri.


Selanjutnya pelaku di bawa ke rumah sakit terdekat dan setalah mendapatkan pertolongan pertama dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujar Iptu Herison. (Mp).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung