Breaking News

Syarat Naik Kereta Api Wajib PCR/ Antigen, Ikam Lampura : Ya Bagus, Tapi Ini Jadi Beban Lagi, Bagi Kami



Syarat Naik Kereta Api Wajib PCR/ Antigen, Ikam Lampura : Ya Bagus, Tapi Ini Jadi Beban Lagi, Bagi Kami



Syarat naik Kereta Api (KA) yang saat ini, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diwajibkan lampirkan hasil negatif PCR atau Antigen, Ketua Ikatan Mahasiswa Lampung Utara (Ikam Lampura) menilai kebijakan tersebut bagus.


"Ya, bagus kok itu kan sebagai langkah mencegah tersebarnya Covid-19," kata Ketua Elham, saat diwawancarai oleh infokyai, Rabu 7 Juli 2021.


Namun, Elham mendengar ada keluhan Ikam Lampura, rasanya harus ada keringan mahasiswa terutama dari Lampung Utara.


"Mahasiswa Lampung Utara kan biasanya pulang naik kereta api, karena kan dari Stasiun Tanjung Karang terus sampai langsung ke Stasiun Kotabumi, tapi karena ini (wajib PCR / Antigen) ya, banyak mahasiswa mengeluh,"ujarnya.


Sambungnya, "Ini kan jadi beban lagi bagi kami, apalagi di masa pandemi ini, dan ini juga bukan perjalanan antar Provinsi atau keluar daerah, ".


Ketua Elham pun berharap pihak KAI bisa lebih mengedepankan kebijakan untuk mahasiswa yang tengah mencari ilmu. "Subsidi Kuota saja kan bisa Pemerintah, nah ini ongkos hanya 10 K, tapi beban PCR / Antigen yang lebih mahal, saya harap Pemerintah bisa mengerti apa keluhan kami," harap Elham.


Diberitakan sebelumnya, Humas PT.KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, menjelaskan, mengenai apa saja syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota masa PPKM Darurat mulai keberangkatan 5 sampai 20 juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang - stasiun Baturaja PP  dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang - stasiun Kertapati PP.


"Untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 2 x 24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku," kata Humas Jaka, Sabtu, (3/7/2021).


Lanjut kata Humas Jaka, pada masa PPKM darurat ini, calon penumpang wajib memenuhi syarat perjalanan tersebut, dan untuk anak yang umurnya masih dibawah 5 tahun tidak berlaku.


"Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan Antigen," ujar Humas Jaka.(El/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung