Breaking News

Selama PPKM Mikro, Kegiatan Pesta Ditiadakan Sementara Waktu, Terus Gimana Nasib Yang Punya Acara!?

 


 


Selama PPKM Mikro, Kegiatan Pesta Ditiadakan Sementara Waktu, Terus Gimana Nasib Yang Punya Acara!?


Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandar Lampung, warga harus mengikuti Intruksi yang tersedia, seperti yang terdapat dalam Intruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung, bahwa untuk kegiatan pesta, syukuran dan sebagainya ditiadakan sementara waktu.


"Pelaksanaan kegiatan pesta, syukuran ditiadakan sementara waktu," kata Walikota Eva Dwiana dalam Intruksinya, yang infokyai lihat, Kamis, (8/7/2021).


Dalam intruksi tersebut, warga di Bandar Lampung harus bersabar tidak boleh mengadakan acara selama masa PPKM, terus nasib yang punya acara dalam jangka waktu dekat ini, gimana dong .!?


Ya, mau tidak mau warga harus mematuhi aturan yang ada yai, karena bilamana warga langgar intruksi walikota tersebut, maka bakal ada sanksinya lhoo.


Perlu diketahui, isi dalam intruksi tersebut, pada point 11 (sebelas) pada huruf B, Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melalukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular, berdasarkan:


1.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218.


2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.


3.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.


4.Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah.


5.Ketentuan Peraturan Perundang - undangan lainnya yang terkait. (ian/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung