Breaking News

Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan, Dapat Buka s.d 20.00 WIB, untuk Pesan Antar Boleh 24 Jam

 



Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan, Dapat Buka s.d 20.00 WIB, untuk Pesan Antar Boleh 24 Jam



Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro & mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.


Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan sejumlah poin penting terkait PPKM Mikro, salah satunya seperti usaha yang bergerak dibidang kuliner.


"Restoran dan pedagang pinggir jalan / angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva, Selasa 6 Juli 2021.


Namun saja, setelah lewat pukul 20.00 WIB, masih diperbolehkan untuk buka, tapi hanya layanan makanan melalui pesan - antar atau yang dibawa pulang (drive thru). "dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam," ujar dia.


Diketahui, PPKM Mikro di Bandar Lampung ini, diberlakukan, mulai tanggal 6 Juli 2021. (Ian/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung