Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan, Dapat Buka s.d 20.00 WIB, untuk Pesan Antar Boleh 24 Jam
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro & mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan sejumlah poin penting terkait PPKM Mikro, salah satunya seperti usaha yang bergerak dibidang kuliner.
"Restoran dan pedagang pinggir jalan / angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva, Selasa 6 Juli 2021.
Namun saja, setelah lewat pukul 20.00 WIB, masih diperbolehkan untuk buka, tapi hanya layanan makanan melalui pesan - antar atau yang dibawa pulang (drive thru). "dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam," ujar dia.
Diketahui, PPKM Mikro di Bandar Lampung ini, diberlakukan, mulai tanggal 6 Juli 2021. (Ian/ik).
0 Komentar