Breaking News

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga di Lamp-Teng Diamankan, Polisi: Ancaman 7 Tahun Penjara

 


Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga di Lamp-Teng Diamankan, Polisi: Ancaman 7 Tahun Penjara



Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang resahkan warga di Lampung Tengah, akhirnya diamankan.


Penangkapan itu, saat Kanit Reskrim Polsek Bangunrejo bersama Anggota melakukan penangkapan pria inisial CB Als B (33) Warga di Lampung Tengah, di Rumahnya, Jum'at (09/07/2021), sekira pukul 02.00 WIB.


Kapolsek Bangunrejo Iptu Feriyantoni, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, menjelaskan ketika Korban memarkirkan Sepeda Motor Honda Supra X125 warna hitam di teras samping rumahnya, lalu korban masuk ke dalam rumah dan kembali ke luar motor sudah tidak ada hilang diambil Pelaku, Rumah Korban yang berada di Kecam. Bangunrejo Lampung Tengah, Rabu (17/03/2021) sekira jam 03.00 WIB.


"Telah dilakukan penyelidikan dapat ditangkap satu Pelaku B dirumahnya dan mengembang ke pelaku lain namun ketika dilakukan pengrebekan yang hanya Sepeda Motor Milik Korban yaitu Sepeda motor Honda Supra X125 No.Pol B 3059 TBN dan dilakukan Penyitaan dan satunya masih dalam pengejaran petugas," kata Iptu Feri, Selasa, (12/7).


Lanjut kata Iptu Feri, Pelaku B berikut sepeda motor milik korban telah bawa ke Polsek Bangunrejo guna penyelidikan lebih lanjut. "Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya  Pelaku Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun Penjara," tegas Iptu Feri. (Fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung