Breaking News

Pedagang Kaki Lima Tidak Kena Tapping Box, Pedagang: Terima Kasih Walikota Bandar Lampung

 



Pedagang Kaki Lima Tidak Kena Tapping Box, Pedagang: Terima Kasih Walikota Bandar Lampung



Terkait persoalan Tapping Box yang sempat hangat menjadi perbincangan masyarakat, hal itu pun wajar saja jika alat tapping box itu, dipakai untuk pengusaha kelas menengah ke atas, tapi jika pedagang kecil diwajibkan, maka hal itu dinilai tidak tepat sasaran.


Pedagang kaki lima, salah satu contoh pedagang yang kadang mendapat uang, jika ada yang beli dagangan mereka. Belum lagi, uang yang mereka dapat, terkadang hanya untuk makan sehari-hari, untuk bayaran lain, belum tentu bisa terkecukupi.


Beberapa hari lalu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan tapping box untuk pedagang kaki lima di Bandar Lampung tidak diberlakukan.


Mendengar kabar itu, pedagang pun menyambut baik apa yang disampaikan oleh Walikota Eva.


"Bagus, kalau pedagang kaki lima ga dikenakan, kalau diberlakukan berati kita harus bayar dong, tau sendiri kan, pedagang seperti kita ini, penghasilan tidak tetap, " kata Khairuddin, pedagang kaki lima di depan Kampus UIN Raden Intan Lampung, saat diwawancarai infokyai, Sabtu, (3/7/2021).


Sambungnya, "Jika seperti inikan, bagus untuk pedagang, terima kasih Walikota Bandar Lampung,".


Pakde Uddin sapaan akrabnya, ia berharap Pemerintah Kota, dapat berikan kesejahteraan untuk kami pedagang kaki lima, agar punyaa tempat berdagang. "Kalau bisaa ya, bikinin tempat, untuk kami ya pedagang kaki lima di Sukarame, itu harapannya," harap Uddin.


Perlu diketahui ya, Tapping Box adalah perangkat yang dipasang di Wajib Pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap Laporan Omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak. Tapping Box akan mengirimkan data transaksi penjualan (dan pajaknya) ke Server BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan & ASET), sehingga dapat dijadikan data pembanding dari laporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) bulanan.


Tapping tidak akan menganggu kegiatan transaksi di Wajib Pajak dan memudahkan BPKD untuk mengukur potensi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. (Ian/ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung