Breaking News

Diduga Nyuri HP, Seorang Pria Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku adalah Tetangga Korban

 



Diduga Nyuri HP, Seorang Pria Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku adalah Tetangga Korban



Diduga nyuri HP, Seorang pria di Tanggamus berinisial R (37) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka menguasai 1 unit HP Vivo warna Phantom Black milik korban.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH menyebut Tersangka juga merupakan warga Tanggamus, dimana korban yang dicuri, merupakan tetangganya sendiri.


"Berdasarkan penyelidikan, tersangka menguasai salah satu HP korban, selanjutnya dilakukan penangkapan kemarin, Senin (5/7/21) malam," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (6/7/21).


Sambungnya, saat penangkapan tersangka mengaku, melakukan pencurian tersebut seorang diri, untuk 1 handphone korban telah dijual secara online. "Terhadap 1 handphone korban masih dalam pencarian," ujarnya.


Kasat menjelaskan, kronologis pencurian tersebut berdasarkan keterangan korban, diketahuinya pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.


Diduga pelaku, masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu belakang lalu masuk ke dalam kamar korban mengambil 2 handphone android Vivo V2026 dan Xiomi 4A.


"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.


Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung