Breaking News

Wah.! Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Sembako Lho

 



Wah.! Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Sembako Lho



Wah..! Baru-baru ini masyarakat tengah digegerkan dengan informasi mengenai Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako lhoo.


Dari informasinya, Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Dalam pasal 4A, sempat menjadi polemik, pasalnya barang yang menjadi kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat seperti sembako banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.


Bila rencana itu jadi, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan RUU KUP diatas, ada beberapa bahan pokok yang bakal kena pajak lhoo, apa sajaa sih yang bakal kena pajak yai, atu, yakni seperti Beras, Gabah, Sagu,Daging, Jagung, Telur, Kedelai, Garam, Susu, Buah-buahan dan juga Sayur-sayuran.(Red).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung