Breaking News

Wah..!! Biaya Melahirkan Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai

 



Wah..!! Biaya Melahirkan Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai



Wah.! Baru-baru ini masyarakat sempat dihebohkan dengan info yang beredar terkait, Pemerintah bakal kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa. Salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin. Hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Mengutip liputan6.com, dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak. Dalam RUU KUP pasal tersebut dihapus sehingga dikenakan pajak.


Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.


Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, hingga jasa pengobatan alternatif.


Selain itu dalam draft RUU KUP yang baru, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, padahal PPN yang berlaku saat ini di kisaran 10 persen.


Sejalan dengan itu, Pemerintah juga menerapkan kebijakan PPN multi tarif yang tercantum dalam ayat 2 pasal 7A yakni tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen. (*)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung