Breaking News

Pria di Pringsewu Bantu Carikan Konsumen Eh Ditangkap, Polisi: Motor yang Digadai Hasil Curian

 



Pria di Pringsewu Bantu Carikan Konsumen Eh Ditangkap, Polisi: Motor yang Digadai Hasil Curian



Seorang pria berinisial R warga di Pringsewu ditangkap polisi, karna ikut membantu carikn konsumen yang akan menggadaikan motor hasil curian.


Pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang berperan membantu menjual/gadaikan barang yang diduga hasil dari kejahatan, Kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK ditangkap sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP.


"Pelaku pertolongan jahat yang berhasil diamankan tersebut terkait peristiwa pencurian motor jenis sport Honda CBR  BE 7198 UO dengan TKP di taman wisata Talang Indah Pringsewu pada 8 Maret 2021 yang lalu."Tuturnya pada Sabtu (5/6/21) siang.


Dijelaskanya, pelaku dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Pringsewu kota dengan diback up tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada saat sedang berada di Pekon Sukajadi kecamatan Pugung Tanggamus pada Kamis 3 Juni 2021 jam 16.00 Wib.


"Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan"Jelasnya


Peran pelaku R ini, kata Kapolsek meneruskan, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang masih buron dalam menjualkan sepeda motor hasil kejahatan seharga 4 juta kepada pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni DS. 


"Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan, selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai motor tersebut.  Dan dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang sebesar 350 ribu"Ungkapnya


Kapolsek menyampaikan dalam proses penyidikan R dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan, ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.


"Jangan tergiur apabila ada orang yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat,  kemungkinan hasil curian dan dri hal itu, yang membeli dan gadai bisa diproses pidana"Pungkas ia. (Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung