Breaking News

Pencuri Besi di Lamsel Ditangkap, Kapolsek Sebut Ancaman Paling Lama Dikenakan 5 Tahun Penjara

 



Pencuri Besi di Lamsel Ditangkap, Kapolsek Sebut Ancaman Paling Lama Dikenakan 5 Tahun Penjara



Team Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan berhasil meringkus NAS (31) alias B warga di Kec. Katibung Lampung Selatan, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) besi di PT. Enviromate Technology International (ETI) ditangkap, Sabtu (12/6/2021), sekira jam 12.00 WIB saat berada di Kec. Katibung. 


"Para pelaku berjumlah 4 orang melakukan aksi curat pada hari Jumat (4/6/2021) lalu, sekira jam 07.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara di PT. ETI," Kata Kapolsek Katibung AKP Defrison, Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.


Para pelaku ini, Kata Kapolsek berhasil gondol besi SS400 tipe H- 250X250X9X14 UNP 150X75X6.5X10 milik PT. ETI. Lalu, besi curian itu dibawa ke daerah tugu topeng untuk di potong lalu dirajang. Keesokan harinya, sekira pukul  08.00 WIB, besi-besi itu dibawa ke sebuah lapak besi di Rangai untuk diperjual belikan.


"Akibatnya, PT. ETI harus menanggung kerugian materi sekitar Rp. 53.589.600 dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung untuk diusut tuntas."Ujarnya.


Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Katibung menggelar penyelidikan lalu mengumpulkan bukti-bukti serta informasi untuk melacak para pelaku.


"NAS ditangkap, dan 2 pelaku lain sedang dalam pencarian,

yakni inisial RS alias I dan AS alias IB dan sudah dikantongi identitasnya. Sedangkan, satu pelaku lainnya sedang dilacak," Tuturnya.


Bersama tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti diantaranya, 17 UNP yang sudah di potong, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BE 3241 OP warna putih, 4 batang besi H bim, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit hp merk Oppo a5s warna merah, 1 buah tabung oksigen las warna biru, 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan 1 set selang las blender, semuanya dibawa ke Mapolsek Katibung guna proses hukum lebih lanjut.


"Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," Tegas Kapolsek AKP Defrison. (ian/ik)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung