Breaking News

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi: "MY Dijerat Hukuman 9 Tahun Penjara"




Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi: "MY Dijerat Hukuman 9 Tahun Penjara"



MY, Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersungkur dan tak berkutik, setelah salah satu kakinya ditembak petugas Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, karena melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas, Jumat (19/6/21) pukul 19.30 Wib.


Kapolsek pagelaran AKP safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pelaku MY diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor pada Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira jam 12.45 wib di Kabupaten Pringsewu bersama dengan seorang rekannya yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.


“Pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda beat No.Pol BE 8410 OL seharga 8 juta rupiah milik korban Siti, yang posisinya sedang diparkir dihalaman depan rumah korban” Kata AKP Safri, Minggu (20/6).


Berawal ada laporan pengaduan korban, setelah itu dilakukanlah penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku pencurian.


“pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 19.30 Wib saat petugas Reskrim sedang berpatroli kemudian melihat salah seorang terduga pelaku curanmor sedang berada di wilayah Pekon pagelaran tepatnya disekitar rumah makan Pondok bambu, saat itu petugas langsung menyergap pelaku” ungkapnya


Saat dilakukan pengembangan kasus, ujar Kapolsek, pelaku MY melakukan perlawanan terhadap personel ketika mencari barang bukti, lalu dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.


“Karena melawan petugas, maka personil melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kiri” lanjut Kapolsek


Lanjut kapolsek, mengamankan pelaku MY pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor  yang terdiri dari 1 unit Honda beat No.Pol BE 8410 OL hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor merek Mio 125 No. Pol BE 6009 LE yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan.


“Pelaku MY kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya (fm)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung