Breaking News

Draf RUU KUHP Berzina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan lho

 



Draf RUU KUHP Berzina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan lho



Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terkait yang mengatur soal perzinahan dan juga kumpul kebo alias bukan pasangan suami istri tapi hidup bersama bakal kena hukuman penjara. Hal ini diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan.


"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II, maksimal Rp10 juta." bunyi Pasal 417 (1).


Meski ada ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 10 jt, dalam ayat (2) diatur harus adanya laporan pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. 


"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." Bunyi Pasal 418 (1).


Denda kumpul kebo ini, sebesar Rp10 juta dan tidak bisa dituntut kecuali atas pengaduan keluarga. Pengaduan juga bisa diajukan oleh kepala desa atau sejenisnya, sepanjang tidak ada keberatan dari pihak keluarga. 


Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.(Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung