Disuruh Datang Untuk Kerumah, Seorang ABG di Lamteng Malah Dicabuli, Pelaku Pun Diamankan
Parah, bejatnya! Seorang ABG di Lampung Tengah, yang mulanya disuruh ke rumah, eh malah dicabuli pelaku WMI (18).
Atas perbuatannya, WMI ditangkap Anggota Polsek Seputih Surabaya karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, ditangkap dirumahnya, Jum'at (28/5) sekira jam 20.00 WIB.
"Berdasarkan laporan ayah korban, pelaku diamankan" Tutur Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto, S.IK., S.H.
AKP Yon menjelaskan ayah korban menerima WA yang intinya terkait info anaknya, dan ternyata dalam info itu, ayah korban tau pria yang di foto bersama anaknya.
"Ayah korban ini berada di Jakarta kerja, dan karena anaknya langsung pulang, Selasa, (25/5)"Ujarnya.
Sesampai dirumah ayah korban bertanya kepada anaknya terkait gambar tersebut. Dan anaknya menjawab "Ya".
Kemudian, Ayah korban buat laporan ke Polsek Seputih Surabaya dengan Nomor Laporan : Laporan Polisi Nomor : LP/147-B/V/2021/Res Lamteng/Sek Sebaya, tgl 28 Mei 2021.
Korban sebut saja Bunga ceritakan bahwa kejadian perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku, ketika korban berada dirumah, dihubungi Pelaku, untuk kerumahnya.
Bunga dibujuk oleh pelaku hingga akhirnya bunga pun dicabuli di kamar pelaku.
Kondisi saat itu, orangtua pelaku berjualan di Pasar Gaya Baru, oleh itu kondisi rumah sepi, kejadian pada Bulan Maret 2021.
Selanjutnya kejadian yang kedua ditempat yang sama tapi tanpa sepengetahuan bunga pelaku WMI sambil merekam (memvidiokan) perbuatan cabul tersebut, terjadi pada April 2021.
"Setelah dilakukan lebih lanjut penyelidikan, serta kumpulkan barang bukti, dan bunga diperiksakan oleh medis, pelaku WMI ditangkap dirumahnya" Papar AKP Yon.
"Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun"Kata AKP Yon. (Mp)
0 Komentar