Breaking News

Wah! Menkeu Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35%, Gimana Menurutmu.?

 



Wah! Menkeu Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35%, Gimana Menurutmu.?



Belakangan ini pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait masalah pajak sempat menjadi perbincangan warga.


Pasalnya, pihaknya berencana bakal menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%, tarif pajak tersebut ditujukan untuk orang yang miliki penghasilan diatas ⏫Rp 5 Miliar per-tahunnya.


"Kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35%, untuk mereka yang pendapatannya diatas 5 Miliar per-tahun"Tutur Menkeu Sri saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5). 


Perlu diketahui, aturan PPh OP tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 


Sementara, pada Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi dalam penghasilan per tahunnya.


Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dikenakan PPh sebesar 5%. 


Kedua, di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15%.


Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25%. 


Keempat, di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi sebesar 30%.


Terkait apa yang disampaikan oleh Menkeu Sri, bahwasanya yang akan dinaikan yakni bila orang yang miliki penghasilan diatas Rp 5 Miliar pertahunnya maka tarif pph sebesar 35%. (Fm)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung