Breaking News

Seorang Jambret yang Bikin Resah, Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Mantap!




Seorang Jambret yang Bikin Resah, Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Mantap!




Bikin resah masyarakat, seorang jambret berinisial MR (19) warga di Kec. Wonosobo, Tanggamus diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH sebut tersangka MR ditangkap tanpa perlawanan kediamannya. 


"Tersangka ditangkap pada Senin (24/5/21) dinihari tadi," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.


Menurutnya, atas penangkapan tersangka MR, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi 3 rekannya yang terlibat dalam penjambretan di Kota Agung Timur, Tanggamus.


"Tersangka bersama 3 rekannya yang telah diidentifikasi melakukan jambret terhadap korbannya warga Semaka," ujarnya.


Lanjutnya, dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox B 5695 TEW yang digunakan melakukan jambret dan 1 unit hp realmi C15 Tipe RMX2180.


Kasat menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan yang dialami korban pada Minggu tanggal 14 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan lintas barat Kec. Kota Agung Timur.


Bermula saat korban berjalan dari arah Gisting menuju ke rumahnya dengan dibonceng motor oleh suaminya, sesampainya di TKP dipepet dari sebelah kiri oleh dua orang laki laki berboncengan dengan sepeda motor.


Saat dipepet tersebut, para pelaku langsung menarik tas milik korban yang dipangkunya, namun terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga tali tas putus, lalu dibawa kabur oleh para pelaku.


"Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian tas yang berisikan beberapa unit hp senilai Rp10 juta dan melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka ditahan di Polres Tanggamus, terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung