Breaking News

Pelaku Curas yang Sempat Buron, Ditangkap, Serta Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi, Mantap..!! Tap.!

 



Pelaku Curas yang Sempat Buron, Ditangkap, Serta Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi, Mantap..!! Tap.!



Sempat buron, Pelaku DPO Curas ditangkap oleh Polsek Terbanggi besar Lampung Tengah bahkan, pelaku yang diketahui inisial A (38) warga di Lampung Tengah, diberikan dihadiah timah panas.


"A ditangkap di Kecam. Seputih Raman Lampung Tengah, Rabu (26/05/2021), sekira jam 00.30 WIB" Kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf,M. Kom I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H.


Lanjutnya, ketika korban Fikrian warga di Kab Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan tengah bawa kendaraan jenis fuso, tiba-tiba

alami kerusakan dan pada saat diperbaiki di Jalinsum pertigaan Simpang Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (27/01/2021), sekira pukul 18.30 WIB, tiba  - tiba datang dua orang Pelaku mengendarai sepeda motor lalu menghampiri korban.


"Salah seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodong korban sembari, minta uang dan hp milik korban, saat itu korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan barang yang dimaksud." Ujar Kapolsek.


Kemudian, kata Kapolsek pelaku mengambil barang" milik korban berupa hp Vivo Y 91 c warna hitam dan uang Rp.150.000.


Setelah Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MH (37) di Labuhan Maringai  dan sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sugih, dan satu Pelaku A baru berhasil ditangkap.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku A. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana berikut barang buktinya berupa 1 bilah senjata tajam jenis Badik" Tutur Kapolsek.


Sambungnya, "Pelaku diancaman dengan hukuman penjara selama 12 Tahun penjara.". (Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung