Breaking News

Gegara Main Judi, Lima Warga di Lamp-Teng Berlebaran Dipenjara

 



Gegara Main Judi, Lima Warga di Lamp-Teng Berlebaran Dipenjara



Sejumlah warga di Lampung Tengah harus berlebaran di penjara, gegara kepergok main judi, dari hal itu, Personil Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah melakukan penangkapan.


Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso.S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. menyampaikan, Ketika sedang melaksanakan Patroli cegah 3 C mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya penjudian di salah satu rumah di Kecamatan Terusan Nunyai, Kab. Lampung Tengah.


"Selanjutnya Personil Polsek Terusan Nunyai bersama Kanit Reskrim langsung melakukan Pengrebekan sesuai Informasi dan mendapat Lima Orang sedang bermain Judi tidak bekutik saat ditangkap dengan alat main judi Kartu 9 (Sembilan) kartu domino, 1 (satu) karpet plastic alas tempat duduk serta Uang taruhan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)."Katanya.


Lanjutnya, Dari Kelima Pelaku tersebut berinisial ES (40) Alamat Kec Padang Ratu, S (44) Alamat Kec Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat, RYD, (24) Alamat Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah, SPY (39) Kec Abung semuli Kab.Lampung Utara, SPG (35) Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, ditangkap dirumah pelaku SPY Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sabtu (1/5/21) Sekira jam 00.30 Wib.


"Kelima Pelaku Berikut Barang Buktinya langsung dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut "Tutur Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso.S.Pd.


Kapolsek menambahkan, Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan kelima pelaku ES, S, RYD, SPY, SPG dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 303 Bis KUHPidana.


"Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Sampai 10 Tahun Penjara"Pungkasnya. (Red).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung