Breaking News

Pelaku Begal yang Sempat Buron 6 tahun, Kini Harus Berlebaran di Penjara, Polisi: 12 Tahun Penjara

 


Pelaku Begal yang Sempat Buron 6 tahun, Kini Harus Berlebaran di Penjara, Polisi: 12 Tahun Penjara


Sempat buron ± 6 tahun, pelaku begal berinisial IS (32), akhirnya ditangkap polisi, Senin (19/4/21), sekira jam 15.00 WIB.


Pelaku ditangkap, berdasarkan laporan korban warga Lampung Tengah dengan Nomor: DPO / 23 / X / 2015 /Reskrim.


Pelaku IS melakukan tindakan Pencurian dengan kekerasan (Begal) bersama Temannya R & W (sudah menjalani Hukuman) .


Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa Ketika Korban melintas sendirian dengan sepeda motornya di Jalin Patim Kampung Sendang Agung Kec Bandar Mataram Lampung Tengah. Kamis (01/10/2015)  sekira jam 20.00 Wib.


"Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor Jenis Yamaha Vega ZR milik Pelaku dengan berboncengan tiga Orang, korban dipukul kepalanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong oleh pelaku yang dibonceng paling belakang sambil mengancam korban dengan berkata kepada korban “Turun kamu kalau gak berhenti saya tujah kamu”.Kata Kapolsek.


Lanjutnya, ketika Pelaku didepan korban, mengambil kunci kontak motor korban, lalu korban terhenti di pinggir jalan, selanjutnya salah satu pelaku langsung mencabut sajam dari pinggang kirinya.


"Karena korban takut akhirnya korban kabur  melarikan diri dan sp.motor korban diambil Pelaku” Tutur Ramdani.


Setelah melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku IS berada dirumah, Kanit Reskrim Bripka Marzen bersama Anggotanya melakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya.


"Selanjutnya Pelaku IS dibawa Ke Polsek Seputih Mataram, Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku IS, kita jerat dengan Pasal 365 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (Ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung