Breaking News

Lagi Asyyik Nongkrong Malam di Depan Rumah, Seorang Pemuda Ditangkap Kedapatan Miliki Sabu




Lagi Asyyik Nongkrong Malam di Depan Rumah, Seorang Pemuda Ditangkap Kedapatan Miliki Sabu 



Lagi asyik nongkrong di depan rumah, seorang pemuda inisial RD (36) warga Kampung Kec. Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, Selasa (23/03) sekira jam 01.00 WIB, ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang melaksanakan patroli Kapolsek bersama Anggota Polsek Terusan Nunyai menangkap RD Karena memiliki Sabu. 


Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menjelaskan ketika sedang melaksanakan Patroli Bersama Kanitres dan Anggota melaksanakan patroli melintas di Terusan Nunyai dan melihat salah  seorang warga masih ada yang nongkrong sudah larut malam.


"Kemudian karena merasa curiga dan melakukan pemeriksaan / penggeledahan dan menemukan barang bukti shabu-shabu terhadap dikantung celana orang tersebut berisikan 5 (lima) bungkus klip kecil diduga  narkotika jenis shabu" dengan berat 0,70 gram, 1 (satu) bungkus klip besar kosong, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai"Kata Santoso.


Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RD, lanjut Iptu Santoso, dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri.


"Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini"Tegas Iptu Santoso. (MP)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung