Breaking News

Korban Tewas, Motor Diambil, Pelaku Begal Ditangkap, AKP Edi: Ancaman 15 Tahun Penjara

 


Korban Tewas, Motor Diambil, Pelaku Begal Ditangkap, AKP Edi: Ancaman 15 Tahun Penjara



Akhirnya, dari sekian lama dicari pelaku begal yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, bisa ditangkap oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH.


Kurang Lebih Enam tahun DPO Pelaku Curas ini  terus diburu, akhirnya Pelaku Berinisial DS (22), warga Kec. Tegineneng, Pesawaran, berhasil dilumpuhkan pada Jum,at (12/03/2021) sekira jam.21.00 WIB.


"Dari enam pelaku lima sudah tertangkap dan pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap di simpang Sidokerto Kec Bumi ratu Nuban Kab Lampung Tengah." Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.


Lanjutnya, Pelaku ini merupakan DPO dengan Nomor : DPO / 09 / VI / 2015 terkenal licin sehingga butuh kehati – hatian dalam penyelidikan setelah benar – benar mendapatkan infomasi yang positip keberadaan pelaku Kanit Resum IPDA. Doni. S.TrK memberitahu Saya dan Kami berangkat bersama Team tekab 308 menangkap Pelaku DS.


"Ketika Pelaku disergap pelaku berusaha melawan secara aktif terhadap petugas dengan cara pelaku berusaha akan merebut senjata petugas dan bergulat namun dilakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku dapat dilumpuhkan dan dilakukan Tindakan Medis"Tegasnya.


Awalnya kejadian ketika Korban mengedarai sepeda Motornya honda beat BE 3264 I warna putih dari kediaman nya kotagajah menuju bandar lampung namun sesampai nya di perjalan korban di dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan ditendang sehingga korban terjatuh ke parit, pada Senin (18/05/2015) sekira pukul 22.20 WIB.


"Karena korban melawan, lalu ditusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 x dan salah satu pelaku menembak kemudian motor korban diambil oleh pelaku, korban alami luka ditemukan oleh warga kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia,"Tuturnya.


Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.


"Ancaman hukuman 15 tahun Penjara,”Tutup ia. (Ik)




0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung