Breaking News

Bejatnya, Seorang Kakek Teganya Cabuli Bocah yang masih Polos di Tanggamus, Polisi: Iming" Uang 2K

 



Bejatnya, Seorang Kakek Teganya Cabuli Bocah yang masih Polos di Tanggamus, Polisi: Iming" Uang 2K



Bejatnya, Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JM ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (4/3/21) malam.


Tersangka ditangkap saat sedang duduk didepan rumahnya wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat atas laporan SU (44) selaku ibu kandung Bunga (8) nama tidak sebenarnya.


Atas penangkapan itu terungkap, ternyata JM merupakan resedivis kasus pencabulan yang baru 2 tahun keluar penjara atas kasus yang sama yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.


Selain itu, menurut pengakuan tersangka bahwa kejahatan itu dilakukan karena tersangka yang tidak mengeyam pendidikan itu tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulang ke kampung.


Fakta lain, dalam kejahatan itu korban selalu diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ditakuti akan dibawa ke kantor polisi serta diiming-iming uang Rp2 ribu sehingga korban ketakukan.


Dalam penangkapan yang sempat direkam kamera amatir warga, tersangka nyaris dihakimi warga dan ayah korban yang geram atas perbuatannya, beruntung petugas dengan sigap menggiring tersangka ke dalam mobil.


Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah 5 kali dilakukan tersangka di rumah orang tua tersangka sejak bulan Januari 2021. Beruntung kemarin Kamis (4/3/21) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus sesuai laporan tanggal 4 Maret 2021.


"Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (5/3/21).


Sambungnya, "Pelaku paling lama dipenjara 15 tahun". (Ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung