Breaking News

Terkait Soal UU ITE, SE Kapolri: Tersangka UU ITE Tak Dihukum Bilamana Sudah Meminta Maaf

 


Terkait Soal UU ITE, SE Kapolri: Tersangka UU ITE Tak Dihukum Bilamana Sudah Meminta Maaf



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken oleh Kapolri Sigit pada 19 Februari 2021.


Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya disebutkan dalam poin I, bahwa tersangka UU ITE tidak akan ditahan, bila dia (tersangka) sudah meminta maaf.


"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali."Kata Kapolri Sigit dalam SE.


Melalui SE Kapolri itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(Ik)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung