Pelaku yang Lempar Batu ke Mobil Polisi Hingga Pecah Kaca, Eh! Akhirnya Ditangkap
Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (18) warga Lampung Utara karena telah melakukan tindak pidana pelemparan batu ke kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres setempat, Senin (15/2/2021), hal itu disampaikan oleh Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si.
"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas, batu dan tiga pecahan kaca. Karna perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan," kata AKBP Yudho, Senin (15/2).
Lanjutnya, kejadian pelemparan kendaraan Polri Sat Lantas di lakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/21) pukul 04.30 Wib, sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Satlantas pecah.
"Ketika di lakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun," ujar Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. (red)
0 Komentar