Breaking News

Terbukti TSM, Bawaslu Lampung Diskualifikasi Paslon Eva - Deddy


Terbukti melakukan pelanggaran Tersetruktur, Sistematis, & Masif (TSM) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung  tahun 2020, Pasangan Calon Kepala Daerah (paslonkada) Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah (Eva-Deddy) di diskualifikasi.
.
.
Pernyataan itu, disampaikan oleh Ketua Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
.
.
“Memutuskan satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan putusan di Ballroom Hotal Bukti Randu pada hari Rabu (6/1/2021).
.
.
Lanjut Khoir, Kedua, menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3.
.
.
"Ketiga, memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan"Tuturnya.(*)
.
.
Support di:
@infokyaicom
@infokyaicom
@infokyaicom
.
.
Jangan lupa Love, Share ke teman-teman mu yai.
Punya info menarik..!? Bisa langsung DM infokyai 👍 😊
.
.
#infokyai #lampung #walikota #tsm

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung