Breaking News

Bawaslu Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Ini Kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi




Bawaslu Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Ini Kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi



Mengenai Putusan Bawaslu Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW /O8.00/XII/2020, menyatakan Paslon 3 Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM), KPU Bandar Lampung masih melakukan pengkajian dalam keputusan Bawaslu tersebut.


Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, salinan putusan Bawaslu Lampung baru saja diterima sore ini, dan masih dipelajari dan dikaji oleh KPU.


"Salinan putusannya, baru kami terima sore ini, KPU Kota Bandar Lampung akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI, terkait menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut" Kata Ketua KPU Dedy, Rabu, (6/1/2021).


KPU Kota Bandar Lampung, lanjut Dedy akan menindaklanjuti dalam waktu tiga hari kerja terkait hasil keputusan Bawaslu tersebut.


"KPU Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti putusan tersebut, dan KPU Kota Bandar Lampung menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut" Tutur Bang Dedy sapaan akrabnya. (Mp).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung