Breaking News

Apes..!! Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lamteng Eh Ditangkap, Polisi: Ancaman 12 Tahun Penjara

 



Apes..!! Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lamteng Eh Ditangkap, Polisi: Ancaman 12 Tahun Penjara



Seorang pria berinisial RK (28) warga Kec. Terusan Nunyai, Kab. Lampung Tengah diamankan oleh polisi, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor milik korban yang sedang diparkirkan diladang miliknya Widodo di Kec. Seputih banyak Lampung Tengah, Sabtu (9/1/2021) jam 11.30 WIB.


Apesnya si maling, bukannya aksinya berjalan mulus ehh aksinya malah kepergok oleh masyarakat hingga akhirnya masa tangkap si Babang RK.


Untung saja, pihak kepolisian segera amankan si Babang RK dari amukan massa, jika tidak eitsss bisa-bisa si Babang RK habis dikeroyok.


Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., mengatakan kronologis kejadian pada saat Korban Widodo (48) warga Lampung Tengah hendak pergi ke ladang, dengan kendarai sepeda motornya.


"Setelah ia memarkirkannya tidak jauh dari ladang miliknya, korban meninggalkan sepeda motornya, datang dua orang pelaku dengan berboncengan dan pelaku RK yang dibonceng rekannya tersebut membawa kabur sepeda motor yang dipakirkan korban, dengan melihat sepeda motor korban hendak diambil pelaku, lalu korban berlari mengejar dan menghadang pelaku."Kata dia.


Selanjutnya, RK mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok, lalu diacungkan kepada korban dengan mengatakan kepada korban “Kalau kamu maju saya bunuh kamu”, setelah itu RK meninggalkan sepeda motornya korban, lalu kabur bersama rekannya.


Lanjut Tarmuji, setelah itu korban langsung menelpon warga untuk dilakukan penghadangan, tidak lama dari itu, kemudian warga menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku ditinggalkan di ladang dalam keadaan rantainya putus, tak sampai disitu akhirnya warga dapat menemukan pelaku RK”, Terangnya Tarmuji.


Dia menambahkan, Pelaku RK cepat diamankan oleh petugas yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak Aipda I Putu Sudiana, agar korban tidak menjadi bulan-bulanan warga, yang kesal dengan perbuatan pelaku.


"Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman dua belas tahun penjara" Tegas Kapolsek Tarmuji, Senin (11/1).(Red)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung