Breaking News

Pendatang yang Masuk Bandar Lampung!? Mulai 23 Desember, Harus Tunjukan Hasil Rapid Tes




Pendatang yang Masuk Bandar Lampung!? Mulai 23 Desember, Harus Tunjukan Hasil Rapid Tes


Bagi pendatang yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung,

Mulai hari Rabu, 23 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021, wajib lhooo menunjukkan surat hasil Rapid Test yang masih berlaku. 


Hal itu berdasarkan, surat edaran (SE) Nomor : 360/ 4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun 2020-2021 di Kota Bandar Lampung.


"Bagi pendatang yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung dari tanggal 23 Desember 2020 s.d 3 Januari 2021 wajib memiliki surat hasil rapid test yang masih berlaku" Kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Bandar Lampung, Selasa, (22/12/2020) dalam surat edaran.


Dalam isi surat edaran tersebut pun menegaskan, bahwasanya terdapat pelanggaran, maka itu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Apabila terdapat pelanggaran sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tuturnya. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung