Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah menandatangani atau meneken Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
.
.
Dokumen salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi, bisa dilihat di laman setneg.go.id.
.
.
Seperti yang infokyai lihat, Rabu, (4/11) UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan, UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
.
.
Total halaman undang-undang Ciptaker ini, berjumlah 1.187 halaman. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Jokowi pada 2 November 2020.
.
.
Pada tanggal yang sama juga, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Red).
0 Komentar