Breaking News

Diduga Karena Masalah Mantan Pacar, Motif Pelaku Penusukan! Akhirnya Polisi Berhasil Amankan

 



Diduga Karena Masalah Mantan Pacar, Motif Pelaku Penusukan! Akhirnya Polisi Berhasil Amankan



Pemuda berinsial RW (18) warga Kec. Semaka ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.


Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, korban penusukan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 


"Tersangka lakukan penusukan terhadap korban pada Minggu (8/11/20) pukul 20.30 Wib. Dan pelaku diamankan warga di kantor Pekon Sinar Saudara, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (10/11/20).


Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa sebilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat berlilitkan lakban warna hitam ukuran panjang 23 centimeter.


Selian itu baju kaos warna merah muda, celana pendek motif kotak-kotak, baju warna merah motif garis-garis merk bomboggie dan celana panjang jeans warna biru merk bomboggie.


"Senjata tajam tersebut milik pelaku RW, sementara pakaian milik korban yang diamankan dari TKP," ujarnya.


Berdasarkan laporan ayah korban, lanjut Iptu Juniko, bahwa  pelaku mengayunkan senjata tajam jenis pisau badik kearah kaki korban. Akibat kejadian tersebut korban menderita  luka robek dibagian kaki sebelah kiri & mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Rawat Inap Siring Betik.


"Atas hal itu, kemudian bapak kandung korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.


Tambah Iptu Juniko, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan bermula tersangka datang ke Pekon Sinar Saudara ke rumah mantan pacarnya. Dan tidak berselang lama korban juga datang sehingga terjadi cekcok mulut hingga perkelahian.


"Permasalah terkait mantan pacar tersangka yang telah berpacaran dengan korban. Di TKP terjadi keributan dan perkelahian, saat perkelahian keduanya sama-sama terjatuh dan tersangka menusukan badik hingga mengenai kaki korban," imbuhnya.


Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Red)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung