Breaking News

Penikam Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara




Penikam Ulama Syekh Ali Jaber yang diketahui bernama Alpin Andrian (24) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


"Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya kepada awak media, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9).


Alpin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kasus penganiayaan, Kombes Pol Yan menyebutkan belum ada rencana menitipkan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sebab masih belum dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.


"Saat ini, (tersangka) sudah kita tahan di tahanan Polresta Bandar Lampung"Tutur Yan Budi.


Memang berdasarkan keterangan pihak keluarga, Alpin mengalami gangguan kejiwaan, namun pihak kepolisian saat ini masih lakukan pendalaman lebih lanjut. (Red)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung