Breaking News

Pencuri dan Penadah HP Curian di Tanggamus Ditangkap Polisi.!



Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone di sekaligus penadahnya.


Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka yakni Ol (46) warga Pulai Panggung sebagai pelaku pencurian dan Sa (47) warga Pulau Panggung selaku penadah.


"Ol dan Sa ditangkap, Minggu dini hari (23/8)," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (23/8) sore.


Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka dilakukan pihaknya didua tempat berbeda setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone milik korban yang dikuasai oleh penadahnya.


"Bermula ditangkapnya Sa di rumahnya lalu berhasil ditangkap Ol saat berada di Kecamatan Pulau Panggung," ujarnya.


Menurut Kasat, bahwa ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Sumberejo yang rumahnya disatroni pelaku pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. 


"Saat korban hendak tidur mencas handphone miliknya dan meletakkannya disampingnya kemudian sekira pukul 04.00 Wib saat bangun tidur, korban melihat Handphone yang dicas disampingnya sudah raib dan lemari pakaian dalam keadaan acak-acakan,"terang AKP Edi Qorinas.


Atas peristiwa tersebut, lanjut kasat, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit Handphone merk Xiaomi Resmi 5A dan uang tunai senilai Rp300 ribu. "Saat ini pelaku curat, penadah dan barang bukti HP Xiaomi Redmi 5A diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan,"ucap AKP Edi.


Atas perbuatannya, Ol diprasangkakan pasal 363 KUHPidana dan Sa dipersangkakan pasal 480 KUHPidana. "Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Red)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung