Breaking News

Karena Tidak Mendapatkan Restu, Pemuda di Lamteng Nekad Cabuli Gadis yang merupakan Tetangganya




Diduga tak mendapat restu dengan orangtuanya, karena dianggap hubungannya masih terlalu dini, pemuda berinisial AS (19), Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah nekad melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.


Atas perbuatan yang dilakukan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap pelaku AS.


"Kejadian pencabulan yang dialami Mawar dilakukan oleh pelaku AS, Rabu (29/07) Sekira Jam 01.00 WIB di kontrakan kosong samping rumah korban Kel Yukum jaya Kec Terbanggi besar Lampung Tengah."Kata Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, S.H., S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.


Lanjut Kasat Yuda, Awal kejadian, D (17) yang merupakan tetangga pelaku karena tidak mendapatkan restu ortu, keduanya melakukan hal di luar dugaan, melakukan hubungan layaknya suami istri.


"Lalu pelaku datang dengan mengajak bersetubuh dengan cara membujuk rayu untuk menikahi korban setelah itu pelaku dan korban melakukan perbuatan cabul dikontrakan kosong samping rumah korban."Tuturnya


AKP Yuda menjelaskan, setelah mendengar hal itu Orang Tua Mawar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP / 931-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tanggal 03 Agustus 2020.


"Kronologis penangkapan, pelaku diciduk oleh Kanit PPA IPDA ETTY MAYRINI, S.IP yang memimpin penangkapan terhadap pelaku AS dan pelaku ditangkap dirumahnya Sabtu (08/08/2020) Sekira jam 19.00 WIB dirumahnya."Jelasnya.


Selanjutnya, pelaku AS dibawa ke Mako Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang  RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara"Ujarnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung