Breaking News

Curi HP Milik Tetangga, Seorang Pria di Tanggamus Dibekuk, Duh



Curi HP milik tetangganya yang sedang tidur, Seorang pria berinisial J (42) warga Kec. Pugung, Tanggamus dibekuk Polsek Pugung Polres Tanggamus, Rabu (19/8) pagi.


Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH, Mengatakan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang merupakan satu dusun.


"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti handphone milik korban kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pugung untuk diproses, pagi tadi pukul 05.00 Wib," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.


Lanjutnya Ipda Okta, pencurian dilakukan pelaku pada Rabu 19 Agustus 2020 sekira jam 3.30 Wib di Kec. Pugung.


Kejadian saat korban sedang tidur dan HP milik korban dicas di atas kasur. Kemudian pada saat tidur korban mendengar suara mencurigakan sehingga korban terbangun.


"Saat itu korban mendengar suara mencurigakan, kemudian korban terbangun dan melihat pelaku sudah ada dalam kamarnya korban pun berteriak," terangnya.


Seketika itu pelaku langsung mengambil handphone merek Assus tipe Zenfhone dan langsung kabur. Korban mengalami kerugian Rp 300 ribu dan melapor ke Polsek Pugung.


Berdasarkan keterangan korban, kata ia, diketahui ciri-ciri pelaku merupakan tetangga sendiri sehingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


"Saat ini pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maks 7 tahun penjara,"ujarnya.


Tambahnya, dari hasil penyidikan, pelaku tercatat sudah pernah melakukan pencurian satu tahun gas elpiji ukuran 3 kg di dusun dan pekon setempat, namun korban tidak melapor. (Red)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung